SHALAT JUM’AT
A.
Arti
Definisi / Pergertian Shalat Jumat.
Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang
dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah
khutbah.
B.
Hukum
Shalat Jum'at.
Shalat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain
bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam
negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak,
orang sakit dan budak, shalat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Shalat jum’at bukan pengganti shalat
dzuhur. Orang yang ketinggalan wajib mendirikan shalat dzuhur empar raka’at.
C.
Waktu shalat Jum’at
Waktu
shalat Jum’at sama dengan waktu shalat dzuhur, yaitu sejak matahari tergelincir
hingga ukuran bayangan suatu benda sama dengan bendanya. Jadi, menurut Hanafiah
dan Syafi’iah, shalat Jum’at tidak sah dilaksanakan sebelum atau sesudah waktu
ini. Hambaliah dan Malikiah menyangkal pendapat ini. Apabila waktunya habis,
sedangkan orag-orang masih melaksanakan shalat Jum’at, ulama berbeda pendapat
tentang sah-tidaknya shalat itu. Menurut Hanafiah, shalat mereka batal dengan
habisnya waktu sebab mereka telah kehilangan syarat sekalipun mereka sudah
duduk dalam tasyahud. Menurut Syafi’iah, jamaah yang mendirikan shalat jum’at
ketika waktunya masih sangat cukup, tetapi mereka memanjangkan shalat hingga
waktunya habis, shalat mereka tidak batal. Namun, hendaknya shalat itu
disempurnakan empat rakaat menjadi shalat dzuhur tanpa menambah niat shalat
dzuhur. Jadi, imam yang memimpin shalat hendaknya menyamarkan sisa bacaannya.
Haram bagi mereka membatalkan shalat guna memulai shalat dzuhur dari awal.
Apabila mereka memulai shalat jum’at setelah waktunya sempit dengan dugaan
bahwa waktunya masih cukup, tetapi ternyata tidak sehingga waktunya habis
ketika mereka tangah melaksanakan shalat Jum’at, shalat itu batal dan tidak
boleh dialihkan menjadi shalat dzuhur.
Menurut
Hambaliah, apabila mereka memulai shalat jum’at pada akhir waktu, kemudian
waktunya habis, sedangkan mereka masih melaksanakan shalat, hendaklah mereka
tetap menyempurnakan shalat jum’at itu. Adapun menurut Malikiah, jika shalat
jum’at dimulai pada saat yang masih diyakini bisa dilakukan dengan sempurna,
tetapi ternyata matahari terbenam sebelum shalat itu selesai dan sudah
mendirikan satu rakaat, silahkan sempurnakan hingga akhir. Akan tetapi, boleh
juga disempurnakan menjadi empat rakaat shalat dzuhur.
D.
Syarat
Sah Melaksanakan Shalat Jumat
1.
Shalat jumat diadakan di tempat yang
memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan shalat
jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2.
Minimal jumlah jamaah peserta shalat
jum'at adalah 40 orang.
3.
Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu
shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
- Ketentuan
Shalat Jumat
Shalat
jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengucapkan hamdalah.
2.
Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3.
Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4.
Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5.
Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6.
Membaca doa.
- Hikmah
Shalat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan
berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada
perbedaan antar sesama manusia.
3. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda,
pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
4.
Menurut hadis, doa yang kita panjatkan
kepada Allah SWT akan dikabulkan.
5.
Sebagai syiar Islam.
- Sunat-Sunat
Shalat Jumat
1.
Mandi sebelum datang ke tempat
pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan
putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong
kuku.
3.
Memakai pengaharum / pewangi (non
alkohol).
4.
Menyegerakan datang ke tempat salat
jumat.
5.
Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat
dimulai.