There is no problem given out from your ability

Rabu, 03 April 2013

Sejarah Penulisan dan Pembukuan Hadits (Makalah Ulumul Hadits)


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pada masa permulaan Al-Qur’an masih diturunkan, Nabi Muhammad SAW melarang menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan penulisan Al-Qu’ran. Pada masa itu, di samping menyuruh menulis Al-Qur’an, Nabi Muhammuad SAW juga menyuruh menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
            Jumhur Ulama  berpendapat bahwa hadits Nabi Muhamma SAW yang melarang penulisan hadits tersebut sudah dinaskh dengan hadits-hadits lain yang mengizinkannya.
            Walaupun beberapa sahabat sudah ada yang menulis hadits, namun hadits masih belum dibukukan sebagaimana Al-Qur’an. Keadaan demikian ini berlangsung sampai akhir Abad I H. Umat Islam terdorong untuk membukukan hadits setelah agama Islam tersiar di daerah-daerah yang berjauhan bahkan banyak di antara mereka yang wafat.
            Menurut pendapat yang populer di kalangan ulama hadits, yang pertama-tama menghimpun hadits serta membukukannya adalah Ibnu Syihab az-Zuhri, kemudian diikuti oleh ulama-ulama di kota-kota besar yang lain.
            Penulisan dan pembukuan hadits Nabi SAW ini dilanjutkan dan disempurnakan oleh ulama-ulama hadits pada abad berikutnya, sehingga menghasilkan kitab-kitab yang besar seperti kitab al-Muwaththa’, Kutubus Sittah dan lain sebagainya.

B.   Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam memahami sejarah pembukuan hadits dan permasalahannya, dalam makalah ini, kami membahas tentang :
1.      Sejarah  penulisan  dan pembukuan hadits.
2.      Masalah-masalah dalam penulisan dan pembukuan hadits.
3.      Latar belakang pemalsuan hadits dan upaya penyelamatannya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Sejarah Penulisan dan Pembukuan  Hadits
Pada abad pertama Hijriyah, mulai dari zaman Rasulullah SAW, masa khulafa rasyidin dan sebagian besar zaman umawiyah, yakni hingga akhir abad pertama Hijrah, hadits-hadits itu berpindah dari mulut ke mulut. Masing-masing perawi meriwayatkannya berdasarkan kepada kekuatan hafalannya. Pada masa ini mereka belum terdorong untuk membukukannya.
Ketika kendali khalifah dipegang oleh ‘Umar ibn Abdil Aziz yang dinobatkan pada tahun 99 H sebagai seorang khalifah dari dinasti umawiyah yang terkenal adil, sehingga beliau dipandang sebagai khalifa rasyidin yang kelima, tergeraklah hati untuk membukukan hadits. Beliau sadar bahwa  para perawi yang membendaharakan hadits  dalam kepalanya, kian lama kian banyak yang meninggal. Beliau khawatir apabila tidak segera dibukukan hadits dari para perawinya, memungkinkan hadits-hadits tersebut itu akan lenyap dari muka bumi ini.
Untuk menghasilkan maksud mulia itu, pada tahun 100 H khalifah meminta  kepada Gubernur Madinah, Abu bakar bin Muhammad binAmr bin Hazm untuk membukukan hadits Rasul  dan hadits-hadits yang ada pada Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash Shiddieq.
‘Umar bin Abdil Aziz menulis kepada Abu Bakar bin Hazm, yang bunyinya :

‘’Lihat  dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasulullah SAW, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain dari hadits-hadits Rasulullah SAW. Dan hendaklah Anda sebarkan ilmu dan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikan barang rahasia.”

Disamping itu ‘Umar mengirimkan surat-suratnya kepada gubernur ke wilayah yang di bawah kekuasaannya supaya berusaha membukukan hadits yang ada pada ulama yang diam di wilayah mereka masing-masing. Di antara ulama besar yang membukukan hadits atas kemauan khalifah itu ialah : Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab az Zuhry, seorang tabi’in yang ahli dalam urusan fikih dan hadits.[1]
Kitab hadits yang ditulis oleh ibnu Hazm yang merupakan kitab hadits yang pertama yang ditulis atas perintah kepala negara tidak sampai kepada kita, tidak terpelihara dengan semestinya. Dan kitab itu tidak membukukan seluruh hadits yang ada di Madinah. Membukukan hadits yang ada di Madinah itu, dilakukan oleh al-Imam Muhammad bin Muslim bin  Syihah az Zuhry yang memang terkenal sebagai seorang ulama besar dari ulama-ulama hadits di masanya.
Kemudian dari itu, berlomba-lombalah para ulama besar membukukan hadits atas anjuran Abu Abbas as Saffah dan anak-anaaknya dari khalifah-khalifah  abbasiyah.
Pada zaman dahulu menyusun hadits tidak diberi upah, jangankan upah, tidak disuruh juga mereka dengan senang hati  menyusun hdits tanpa meminnta  imbalan. Karena mereka berfikir/berkata bahwa inilah hasil dari fikiran mereka, ddan ini bukanlah suattu pekerjaan yang hharus diberi upah. Ulamma’ zaman dahulu benar-benar berbeda dengan ulama’ zaman sekarang, mereka benar-benar berjuang di jalan Allah dan tidak mengharapkan imbalan apapun.

Para pengumpul pertama hadits yng tercatat sejarah adalah :
a.       Di kota Makkah, Ibnu Juraij (80 H=  669 M – 150 H 767 M).
b.      Di kota Madinah, Ibnu Ishaq (.....H = 151 M..... H=768 M), atau Ibnu Dzi’bin. Atau Malik bin Anas ( 93 H = 703 M – 179 H = 798 M ).
c.       Di kota Bashrah, al Rabi’ bin Shabih (.....H =.....M – 160 H = 777 M). Atau Hammad bin Salamah ( 176 H ), atau Sa’id bin Arubah ( 156 H= 773 M ).
d.      Di Kufah, Sufyan ats Tsaury ( 161 H ).
e.       Di Syam, al  Auza’y (156 H ).
f.       Di Wasith, Husyaim al Wasithy ( 104 H = 772 M – 188 H = 804 M ).
g.      Di Yaman , Ma’mar al Azdy (95 H = 753 M -153 H = 770 M ).
h.      Di Rei, Jarir al Dlabby ( 110 H = 728 M – 188 H = 804 M ).
i.        Di Khurasan, bin Mubarak (118 H = 735 M  - 18 H = 797 M ).
j.        Di Mesir, al Laits bin Sa’ad ( 175 M  ).

Kitab yang paling tua yang ada di tangan umat Islam dewasa ini ialah al Muwaththa’ susunan Imam Malik r.a. ats permintaan khalifah Al Manshur ketika dia pergi naik haji pada tahun 144 H ( 143 H ).
Kitab al Muwaththa’ dianggap paling shahih, karena tingkat keshahihannya lebih tinggi daripada kitab-kitab sebelumnya. Karena pada saat itu Imam Bukhory belum muncul, dari sistematika itu yang paling baik.

B.   Sistem Ulama-ulama Abad Kedua Membukukan Hadits

Para  ulama abad kedua membukukan hadits dengan  tidak menyaringnya. Mereka tidak membukukan hadits-hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun dimasukkan ke dalam bukunya itu, bahkan fatwa-fatwa tabi’in juga dimasukkan. Semua itu dibukukan bersama-sama. Maka terdapatlah dalam kitab-kitab itu hadits marfu’, hadits mauquf dan hadits maqthu’.

C.   Masa-masa Hadits di Bukukan

a.       Masa pembentukan hadits.
Masa pembentukan hadits tiada lain masa kerasulan Nabi Muhammad SAW  itu sendiri, ialah lebih kurang 23 tahun. Pada masa ini hadits belum ditulis, dan hanya berada dalam benak atau hafalan para sahabat saja. Periode ini disebut al wahyu wa at takwin, yaitu hadits yang penyampaiannya belum ditulis/masih lisan, hanya masih dalam benak mereka. Periode ini dimulai sejak Nabi Muhammad diangkat sebagai Nabi dan Rasul hingga wafatnya ( 610 M – 632 ).

b.      Masa penggalian.
Masa ini adalah masa pada sahabat besar dan tabi’in, dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 11 H atau 632 M. Pada masa ini kitab hadits belum ditulis ataupun dibukukan. Seiring dengan perkembangan dakwah, mulailah bermunculan persoalan baru umat Islam yang mendorong para sahabat saling bertukar hadits dan menggali dari sumber-sumber utamanya.
c.       Masa penghimpunan
Masa ini ditandai dengan sikap para sahabat dan tabi’in yang mulai menolak menerima hadits baru, seiring terjadinya tragedi perebutan kedudukan kekhalifahan yang bergeser ke bidang syari’at dan aqidah dengan munculnya hadits palsu. Para sahabat  dan tabi’in ini sangat mengenal betul pihak-pihak yang melibatkan diri dan yang terlibat dalam permusuhan tersebut, sehingga jika ada hadits baru yang belum  pernah dimiliki sebelumnya, diteliti secermat-cermatnya, siapaa-siapa yang menjadi sumber dan pembawa hadits itu. Maka pada masa pemerintahan khalifah  ‘Umar bin ‘Abdul  ‘Aziz sekaligus sebagai salah seorang tabi’in memerintahkan penghimpunan hadits. Masa ini terjadi pada abad 2 H, dan hadits yang terhimpun belum dipisahkan mana yang merupahan hadits marfu’, mana yang mauquf, dan mana yang maqthu’.

d.      Masa penyusunan
Abad 3 H merupakan masa pentadwinan ( pembukuan ) dan penyusunan hadits. Guna menghindari salah pengertian bagi umat Islam dalam memahami hadits sebagai perilaku Nabi Muhammad SAW, maka para ulama mulai mengelompokkan hadits dan memisahkan kumpulan hadits yang termasuk marfu’ ( yang berisi perilaku Nabi Muhammad ), mana yang mauquf ( berisi perilaku sahabat ) dan mana yamg maqthu’ (berisi perilaku tabi’in ). Usaha  pembukuan hadits pada masa ini selain telah dikelompokkan juga dilakukan penelitian Sanad dan Rawi-rawi pembawa beritanya sebagai wujud tash-hih  (koreksi/verifikasi ) atas hadits yang ada maupun yang dihafal. Selanjutnya pada abad 4 H, usaha pembukuan hadits terus dilanjutkan hingga dinyatakan bahwa pada masa ini telah selesai melakukan pembinaan mahligai hadits. Sedangkan abad 5 H dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab hadits seperti menghimpun untuk memudahkan mempelajari dengan sumber utamanya kitab-kitab hadits abad 4 H.[2]

e.       Masa pembukuan hadits  ( dari abad ke-2 H – abad ke-3 H )
Usaha penulisan hadits yang dirintis oleh Abu Bakar bin Hazm dan Ibnu Syihab az Zuhri pada sekitar tahun 100 H, diteruskan oleh ulama’ hadits pada pertengahan abad II H. Perintah kewarganegaraan  mengenai pengumpulan hadits di atas dari khalifah II Abasyiah di Baghdad, yaitu Abu Ja’far al-Mansur yang memerintah selama 22 tahun (136 – 158 H ). Perintah ini ditujukan kepada Malik bin Anas sewaktu berkunjung ke Madinah dalam rangka ibadah haji.
Banyak ulama’ hadits yang menghimpun bersamaan dengan kegiatan  ulama’ dalam bidang lain untuk menghimpun ilmu-ilmu agama seperti fiqih, kalam dan sebagainya. Karena itu masa ini dikenal  dengan “Ashrulal-Tadwin” ( masa pembukuan ). Karya ulama’ pada masa ini masih bercampur antara hadits rasul dan fatwa sahabat serta tabi’in, bahkan mereka belum mengklasifikasikan antara hadits sahih, hasan dan dlo'if.
Sistem pembukuan pada masa ini adalah dengan menghimpun hadits mengenai masalah yang sama dalam satu bab, kemudian dikumpulkan dengan bab yang berisi masalah lain dalam satu karangan.
Pada masa ini, terdapat 3 golongan yang memalsukan hadits, yaitu :
1.      Golongan politik : permulaan abad II H, dari golongan Abbasiyah, syiah dan lain-lain yang bertujuan merebut kekuasan dari dinasti Umayah.
2.      Golongan tukang cerita : mereka mengarang hadits palsu untuk menambah hebat ceritanya dan untuk mendapat kepercayaan dari orang-orang.
3.      Golongan zindik : mereka mengarang hadits palsu untuk membuat fitnah dan kekacauan di golongan umat Islam.
Untuk menjaga kemurnian dan keaslian hadits Nabi SAW, ulama’ pada masa ini mengadakan perjalanan ke daerah-daerah untuk mengecek kebenaran hadits dan meneliti sumber-sumbernya. Sehingga pada masa ini muncul kritikus hadits yang terkenal seperti Yahya bin said bin al-Qaththan dan Abdurrahman bin Mahdi.
f.       Kendala pembukuan hadits
Terdapat beberapa kendala dalam pembukuan hadits, antara lain :
1.      Karena adanya orang-orang yang membuat hadits palsu
2.      Ulama’ tidak/belum memperhatikan dhoif, shahih/hasan, yang penting itu sumbernya dari Rasulullah SAW
3.      Memisahkan hadits maudu’ saja, yang lain tidak
4.      Untuk memverifikasi kebenaran orangnya, ketika hal ini sudah, ya sudah, yang lain tidak diurus.

D.   Kedudukan dan Keadaan Kitab-kitab hadits abad ke II H
Di antara kitab-kitab abad kedua yang mendapat perhatian umum ulama adalah :
1.      Al Muwaththa’.
2.      Al Musnad, susunan al Imam asy Syafi’y.
3.      Mukhtaliful Hadits.
4.      As Siratun Nabawiyah ( al Maghazi wal Siyar ).
Al Muwaththa’ yang paling terkenal dari kitab-kitab hadits abad kedua dan mendapat sambutan yang besar sekali dari para ulama. Kitab ini mengandung 1726 rangkain khabar dari Nabi SAW, dari sahabat dan dari tabi’in.[3] Kitab ini mendapat perhatian dari para ahli, karena itu banyak yang membuat syarahnya dan yang membuat mukhtasarnya.
Adapun tingkat dan derajat hadits-hadits al-Muwaththa’ itu berbeda-beda. Ada di antaranya yang shahih, ada yang hasan, dan ada pula yang dla’if. Asy-Syafi’y pernah berkata, “Kitab yang paling shahih sesudah Al-Qur’an, ialah Al Muwaththa’.”
Mukhaliful Hadits adalah sebuah kitab asy-Syafi’y yang penting. Di dalamnya di terangkan cara-cara menguatkan sunnah dan cara-cara yang mengharuskan kita menerima hadits ahad. Adapun didalamnya di terangkan pula cara-cara  menyesuaikan hadits-hadits yang terlihat bertentangan satu sama lainnya. Di dalamnya terdapat pula hasil perdebatan asy-Syafi’y dengan Muhammad bin al Hasan dan lain-lain.



E.   Pemisahan Hadits-hadits Tafsir dan Hadits-hadits Sirah
Di dalam abad yang kedua ini, mulai dipisahkan hadits-hadits tafsir dari umum hadits dan mulai pula dipisahkan hadits-hadits sirah dan maghazinya. Maka yang mula-mula memisahkan hadits-hadits sirah, ialah Muhammad bin Ishaq bin Yassar al Muththalaby (151 H). Lalu kitab ini terkenal dengan nama Sirah ibnu Hisyam.



F.    Hadits dalam Abad Ketiga
Ahli abad ketiga ketika mereka bangkit mengumpulkan hadits, mereka memisahkan hadits dari fatwa-fatwa itu. Mereka bukukan hadits saja dalam buku-buku hadits berdasarkan statusnya. Akan tetapi satu kekurangan pula yang harus kita akui, ialah mereka tidak  memisah-misahkan hadits. Yakni mereka mencampurkan hadits shahih dengan hadits hasan dan dengan hadits dla’if. Segala hadits yang mereka terima, dibukukan dengan tidak menerangkan keshahihannya.
Dapat kita katakan bahwa besar kemungkinan, Shahifah Abu bakar bin Hazm membukukan hadits saja mengingat perkataan ‘Umar kepadanya : 

“Jangan Anda terima melainkan hadits Rasul SAW”

Awal mulanya kebanyakan ulama Islam mengumpulkan hadits-hadits yang terdapat di kota mereka masing-masing. Namun, keadaan ini dipecahkan oleh al Bukhary. Beliaulah yang mula-mula meluaskan daerah-daerah yang dikunjungi untuk mencari hadits. Beliau pergi ke Maroko, Naisabur, Baghdad, Makah, Madinah dan masih banyak lagi kota yang ia kunjungi.
Beliau membuat langkah mengumpulkan hadits-hadits yang tersebar diberbagai daerah. 16 tahun lamanya al Bukhary menjelajah untuk menyiapkan kitab shahihnya.

B.   Masalah-masalah dalam Penulisan dan Pembukuan Hadits.

a.       Latar belakang mulai timbulnya pemalsuan hadits.
Di antara hal yang tumbuh dalam masa ketiga ini ialah muncul orang-orang yang membuat hadits-hadits palsu. Hal itu terjadi sesudah Ali r.a. wafat. Sejak dari timbul  fitnah di akhir masa ‘Usman r.a. umat Islam pecah menjadi beberapa golongan.
- Pertama : golongan Ali bin Thalib, yang kemudian dinamakan golongan “Syiah”.
- Kedua : golongan Khawarij, yang menentang Ali dan Mu’awiyah.
- Ketiga : golongan jumhur (golongan pemerintah pada masa itu ).

Terpecahnya umat Islam tersebut, didorong keperluan dan kepentingan golongan, mereka mendatangkan  keterangan hujjah untuk mendukung. Maka bertindaklah mereka membuat hadits-hadits palsu dan menyebarkannya kedalam masyarakat.
Mulai saat itu, terdapatlah riwayat-riwayat yang shahih, dan riwayat-riwayat yang palsu, dan kian hari kian bertambah banyaknya. Awal mula yang melakukan pekerjaan sesat ini adalah golongan syi’ah sebagaimana yang diakui sendiri oleh Bin Abdil Hadid, seorang ulama syi’ah dalam kitabnya Nahlul Balaghah, dia menulis, “Ketahuilah bahwa asal mula timbul hadits yang menerangkan keutamaan pribadi-pribadi adalah golongan syi’ah sendiri.”
Perbuatan mereka ini ditandingi oleh golongan sunnah (jumhur) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadits untuk mengimbangi  hadits-hadits yang dibuat oleh golongan syi’ah. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa kota yang mula-mula mengembangkan hadits-hadits palsu ialah Baghdad (kaum syiah berpusat di sana).

b.      Langkah-langkah yang diambil untuk memelihara hadits
Melihat adanya pemalsuan hadits yang berkembang dalam masyarakat, bergeraklah para ulama untuk membela syari’at dan memelihara agama Islam. Mereka berusaha menyaring dan menepis hadits-hadits yang diriwayatkannya itu. Hadits-hadits yang shahih mereka ambil dan hadits-hadits yang diduga palsu (dho’if) mereka tinggalkan. Mulai saat itu timbullah ilmu yang dinamakan ilmu jarh wa ta’dil. Para ulama  menerangkan kejelekan-kejelekan pemalsuan hadits dan menyuruh manusia untuk berhati-hati, serta menerangkan hadits palsu dan motif pembuatan hadits palsu.
Telah dijelaskan bahwa di samping para ulama’ membukukan hadits dan memisahkan hadits dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in atau memisahkan yang shahih dan dho’if, beliau-beliau itu memberikan pula kesungguhannya yang mengagumkan untuk menyusun kaidah-kaidah tahdis, usul-usulnya, syarat menerima riwayat, syarat menolaknya, syarat shahih dan dho’if, serta kaidah yang dipegangi dalam menentukan hadits ma’udu.


BAB III
PENUTUP

            Dengan memperhatikan apa yang telah diusahakan para ‘ulama dapatlah kita memantapkan, bahwa merekalah ilama’ yang mula-mula menciptakan undang-undang (Qowait) untuk membedakan yang baik dari yang buruk mengenai khobar-khobar dan riwayat-riwayat yang diterima dari antara  seluruh umat, karna memang ulama-ulama Islam sangat berhati-hati benar dalam soal menerima berita yang disampaikan kepadanya.
Semua itu mereka lakukan untuk memelihara sunah rasul dan untuk menetapkan garis pemisah antara shahih dan dho’if, istimewa antara hadits-hadits yang ada asal usulnya dengan hadits-hadits yang semata-mata maudu’.







[1] Az Zuhry menerima hadits dari Ibnu ‘Umar, Saheh ibn Sa’ad, Anas ibn Malik, Mahmud bin al Rabi’, Sa’id bin Musaiyab dan Umamah bin Saheh.
[2] Shubhi ash Shaleh,’Ulum al-Hadits wa Musthalahuh (Libanon :Dar al-‘Iim al-Malayin, 1977), hal. 45.
[3] Perbedaan Musnad dengan Mushannaf, ialah msnad disusun haditsnya menurut nama perawi pertama, sedangkan mushannaf disusun menurut bab fiqih. Begitu juga sunan dan shihah.

3 komentar: